SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT โ
Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kaliasin Dalam, Singkawang, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah informasi lapangan menyebut nama Asang dan Aliung sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan dan kegiatan di lokasi tersebut. Namun, kebenaran informasi itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Persoalan semakin mengundang tanda tanya setelah muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI aktif, masing-masing disebut berinisial A dan seorang lainnya yang dikenal dengan panggilan โPak Kumisโ. Tuduhan tersebut belum terkonfirmasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi lain menyebut Aliung pernah menyampaikan kepada seorang ketua RT bahwa dirinya berani melakukan penebangan karena mengaku memiliki โbekingan dari atasโ serta menyebut lingkungan istana. Siapa yang dimaksud, apa maksud pernyataan itu, dan apakah benar ada pihak yang memberikan perlindungan, semuanya masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi.
Dugaan Sewa Lahan dan Pembagian Hasil
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya sistem sewa lahan dengan nilai sekitar Rp100 juta per set. Selain itu, beredar informasi mengenai pola pembagian hasil 8:2 dan 9:1. Namun, pihak penerima, dasar pembagian, serta mekanisme transaksi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Tak kalah serius, sumber lapangan juga menyampaikan dugaan adanya setoran sekitar Rp6 juta per set setiap bulan kepada oknum aparat di tingkat Polsek dan Polres Singkawang. Hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi maupun keterangan resmi yang membenarkan tudingan tersebut.
Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar aktivitas tambang tanpa izin, melainkan juga menyangkut kemungkinan adanya aliran keuntungan dan pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Aturan hukum jangan sampai hanya terlihat gagah di atas kertas, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan aktivitas yang diduga menghasilkan keuntungan besar. Namun, sindiran bukanlah vonis. Bukti, pemeriksaan, dan proses hukum tetap menjadi penentu.
Aparat Diminta Transparan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum menelusuri dugaan PETI di Kaliasin Dalam secara objektif, termasuk legalitas lahan, pemodal, pengelola, peralatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asang, Aliung, pihak yang disebut berinisial A dan โPak Kumisโ, serta institusi TNI maupun Polri.
Tim Redaksi






