PETI Diduga Beroperasi Skala Besar di Goaboma, Empat Ekskavator dan Tujuh Set Dompeng, Nama Santo dan Yanti Mencuat!

BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT โ€”
Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Goaboma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, menuai perhatian masyarakat. Aktivitas yang diduga melibatkan sejumlah alat berat dan perangkat tambang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional, pengawasan pemerintah, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran pertambangan.

Informasi yang diterima awak media dari masyarakat menyebutkan, kegiatan tersebut diduga menggunakan sekitar empat unit ekskavator dan tujuh set mesin dompeng. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar, bahkan disebut mencapai hitungan ton.

Dalam keterangan warga, nama Yanti disebut-sebut diduga berperan sebagai pemodal, sedangkan Sando alias Samson disebut diduga mengelola kegiatan di lapangan. Namun, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

EMPAT EKSKAVATOR, TUJUH DOMPENG: PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Apabila informasi mengenai jumlah peralatan tambang tersebut benar, aktivitas di Goaboma patut mendapat pemeriksaan serius dari instansi berwenang. Penggunaan alat berat dan sejumlah mesin tambang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai izin usaha, sumber pendanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah dan apakah pengawasan telah dilakukan sesuai kewenangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar luput dari pemeriksaan, sementara masyarakat terus dibebani kekhawatiran atas dampak yang mungkin ditimbulkan. Penegakan hukum semestinya tidak diukur dari kecil atau besarnya modal pelaku, melainkan dari ada atau tidaknya pelanggaran.

KERESAHAN WARGA DAN ANCAMAN LINGKUNGAN

Warga Desa Goaboma dan sekitarnya disebut mencemaskan dampak yang berpotensi muncul apabila kegiatan pertambangan berlangsung tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Praktik pertambangan yang tidak terkendali dapat memicu kerusakan lahan, meningkatkan sedimentasi, mengganggu kualitas air, serta merusak keseimbangan ekosistem. Risiko tersebut perlu diperiksa secara langsung agar kondisi lingkungan tidak hanya menjadi bahan perdebatan setelah kerusakan terjadi.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas ekonomi. Legalitas tambang, keselamatan masyarakat, pengelolaan BBM, dan dampak terhadap lingkungan merupakan aspek yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

POLSEK MONTERADO HINGGA POLDA KALBAR DIMINTA BERTINDAK

Sorotan masyarakat kini mengarah kepada Polsek Monterado, Polres Bengkayang, dan Polda Kalimantan Barat. Warga mengharapkan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi mengenai penggunaan ekskavator, mesin dompeng, serta dugaan penampungan BBM tersebut.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas operasional, sumber bahan bakar, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka ialah: apakah informasi mengenai aktivitas PETI di Goaboma sudah ditindaklanjuti? Jika sudah, bagaimana hasil pemeriksaannya? Jika belum, langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat?

Kritik ini bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar dugaan pelanggaran tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Dalam urusan pengawasan, masyarakat tentu tidak cukup hanya disuguhi imbauan. Kehadiran aparat di lapangan dan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan jauh lebih berarti daripada membiarkan pertanyaan berkembang tanpa jawaban.

HUKUM HARUS JELAS, LINGKUNGAN JANGAN DIKORBANKAN

Dugaan PETI di Goaboma membutuhkan tindak lanjut yang terukur. Aparat penegak hukum diharapkan memverifikasi informasi, memeriksa lokasi, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan hukum. Instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup juga perlu menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak sesuai fakta, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.

Jangan sampai kerusakan lingkungan menjadi persoalan yang baru disadari ketika dampaknya telanjur meluas. Begitu pula keresahan masyarakat, yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan nyata, bukan sekadar janji penanganan.

Kini, publik menunggu kejelasan dari pihak berwenang. Apakah dugaan aktivitas PETI di Desa Goaboma akan ditelusuri secara menyeluruh, atau tetap menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan peran Yanti dan Sando alias Samson, jumlah alat berat dan mesin dompeng, serta penampungan BBM bersumber dari keterangan masyarakat dan masih memerlukan verifikasi independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan serta instansi terkait.

Sumber informasi: Keterangan warga Monterado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *