Pita Cukai Rokok KALBACO Akali Aturan dan Hukum Negara, Bea Cukai Jangan Main Mata!

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT โ€”
Penegakan hukum di Kalimantan Barat kembali diuji. Dugaan penyimpangan pita cukai rokok merek KALBACO, yang diproduksi PT Borneo Twindo Group di Kabupaten Bengkayang, kini menjadi sorotan tajam. Publik berhak mempertanyakan: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru kehilangan taring ketika berhadapan dengan kepentingan industri?

Persoalan ini bukan perkara sepele. Dugaan penggunaan pita cukai untuk isi 12 batang pada kemasan berisi 20 batang harus diusut secara menyeluruh. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus merusak integritas sistem cukai yang seharusnya menjadi instrumen resmi pengawasan dan pemungutan penerimaan negara.

Ironisnya, ketika sopir, kurir, dan pengangkut rokok berhadapan dengan proses hukum, publik justru menuntut kejelasan mengenai pihak yang berada di balik rantai distribusi hingga sumber produksi. Penindakan di jalan tidak boleh menjadi akhir cerita. Siapa yang mengatur, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Informasi mengenai tiga warga Bengkayang yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) juga perlu dijelaskan secara transparan oleh aparat. Apakah keberadaan mereka telah ditelusuri secara maksimal? Bagaimana perkembangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut? Publik berhak memperoleh informasi resmi, bukan dibiarkan tenggelam dalam tanda tanya.

Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada pelaksana di lapangan, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang diduga memiliki kendali lebih besar. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak berdasarkan bukti dan peran masing-masing, bukan berhenti pada mereka yang paling mudah dijangkau.

Dalih penyerapan tenaga kerja lokal juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan. Lapangan kerja memang penting, tetapi kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap pelaku usaha. Kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi tameng apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum didesak membuka perkembangan penanganan perkara ini secara transparan. Audit terhadap pita cukai, jalur distribusi, kepatuhan produksi, serta potensi kerugian penerimaan negara perlu dilakukan secara menyeluruh.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindakan administratif maupun pidana harus diterapkan sesuai ketentuan hukum. Namun, setiap keputusan harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, bukan sekadar tekanan opini publik.

Negara tidak boleh kalah oleh dugaan permainan cukai. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penyitaan barang dan proses hukum terhadap pelaksana di lapangan. Jika dugaan ini terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

Sumber: Awak Media Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *