Pebayuran- Warga RW 05 Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, mengeluhkan adanya limbah dari aktivitas MBG yang diduga mengalir langsung ke saluran drainase lingkungan permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan, menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi mencemari lingkungan sekitar, Jumat 20/2/2026.
(R) selaku warga yang tak mau di sebutkan namanya mengakui air limbah mengilir Baunya cukup dirasakan oleh warga sekitar Musholla Al-Ikhlas
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengingatkan agar pihak pengelola MBG mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah sebelum dibuang ke lingkungan agar tidak mencemari saluran air dan merugikan masyarakat sekitar.
Dasar Hukum Terkait Limbah
Beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia antara lain,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 dan 99: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban pengelolaan air limbah dan baku mutu lingkungan.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Mengatur standar baku mutu air limbah domestik sebelum dibuang ke badan air atau saluran umum.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti terjadi pencemaran,
Sanksi administratif: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Sanksi pidana: penjara dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan dalam UU 32/2009.
Tuntutan ganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari pihak terkait













