PERTALITE 1.225 LITER TENGAH MALAM: DISTRIBUSI DESA ATAU ADA PERMAINAN DI SPBU RASAU JAYA?

KUBU RAYA โ€” Dugaan pengangkutan Pertalite dalam jumlah besar menggunakan puluhan jeriken dari salah satu SPBU di wilayah Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sebuah kendaraan pikap diduga mengangkut sekitar 35 jeriken. Apabila setiap jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, maka totalnya mencapai kurang lebih 1.225 liter Pertalite.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada malam hingga dini hari. Kondisi ini semakin mengundang pertanyaan publik karena pengangkutan BBM dalam volume besar menggunakan jeriken bukanlah sesuatu yang cukup dijelaskan hanya dengan alasan โ€œuntuk kebutuhan masyarakat desaโ€.

Kalau memang distribusi resmi ke desa terpencil, siapa sub-penyalurnya? Di mana desanya? Berapa kuotanya? Mana dokumennya?

Pertanyaan inilah yang kini harus dijawab secara terang.

ADA MEKANISME SUB-PENYALUR, TAPI BUKAN BERARTI BEBAS ANGKUT JERIKEN

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memang mengatur mekanisme sub-penyalur BBM untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil. Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pengajuan, persetujuan, penunjukan, kewajiban, pelaporan, pengawasan hingga sanksi terhadap sub-penyalur. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

Artinya, distribusi BBM ke wilayah terpencil memang dimungkinkan melalui mekanisme resmi.

Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan setiap pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken.

BPH Migas sendiri menegaskan bahwa mekanisme sub-penyalur ditujukan untuk memperluas akses BBM subsidi kepada masyarakat di wilayah yang belum memiliki penyalur. Penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.

LPM: JANGAN CUKUP BILANG โ€œUNTUK DESAโ€

Humas DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalbar, Rommy, meminta Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dugaan pengangkutan tersebut.

โ€œKalau memang untuk masyarakat desa terpencil, kami tidak mempersoalkan. Tetapi jangan cukup mengatakan โ€˜untuk desaโ€™. Tunjukkan sub-penyalurnya, kuotanya, suratnya, tujuan pengirimannya dan siapa yang menerima.โ€

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pengangkutan sekitar 1.225 liter tersebut benar-benar bagian dari mekanisme distribusi resmi atau justru aktivitas lain yang mengatasnamakan kebutuhan masyarakat.

โ€œJangan sampai alasan desa terpencil dipakai sebagai tameng. Kalau resmi, tentu dokumennya ada. Kalau memang ada sub-penyalur, periksa statusnya. Kalau tidak ada, pertanyaannya menjadi lebih serius,โ€ tegas Rommy.

CCTV, TRANSAKSI DAN IDENTITAS PENGANGKUT WAJIB DIBUKA

LPM meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Sedikitnya, kata Rommy, pihak berwenang perlu memeriksa:

– rekaman CCTV SPBU;
– waktu dan frekuensi pengisian;
– volume setiap transaksi;
– identitas pembeli;
– identitas kendaraan;
– jumlah jeriken;
– dasar atau surat rekomendasi pembelian;
– status sub-penyalur apabila mengatasnamakan desa terpencil;
– desa tujuan;
– penerima BBM;
– harga jual kepada masyarakat;
– serta kemungkinan adanya keuntungan pribadi dalam distribusi tersebut.

BPH Migas sendiri menyediakan mekanisme Surat Rekomendasi/Alokasi BBM serta sistem registrasi dan evaluasi sub-penyalur.

โ€œKalau semua tercatat dan sesuai aturan, silakan dibuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh percaya tanpa melihat dasar administrasinya,โ€ ujar Rommy.

PERTANYAANNYA BUKAN JERIKENNYA, TAPI LEGALITASNYA

Rommy menegaskan, LPM tidak ingin menggeneralisasi bahwa penggunaan jeriken otomatis merupakan pelanggaran.

Persoalannya adalah siapa yang mengangkut, dari mana BBM diperoleh, berdasarkan kewenangan apa, berapa volumenya, dan ke mana BBM tersebut didistribusikan.

โ€œKami tidak mengatakan semua jeriken itu ilegal. Tidak. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau mekanismenya resmi, buktikan. Kalau ada dokumennya, buka. Kalau ada sub-penyalurnya, periksa statusnya.โ€

Menurutnya, justru dengan pemeriksaan terbuka, pihak yang menjalankan distribusi resmi akan terlindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

JANGAN ADA OKNUM BERMAIN ATAU BEKING

LPM juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

ยซโ€œKami tidak menuduh SPBU, aparat desa, APH, maupun pihak tertentu. Tetapi kami mengingatkan, jangan sampai ada oknum yang bermain atau membekingi. Kalau memang ada penyimpangan, bongkar dari bawah sampai ke atas,โ€ tegas Rommy.ยป

Ia menambahkan, pengawasan terhadap BBM subsidi bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut uang dan kepentingan masyarakat.

BPH Migas menekankan bahwa penyaluran BBM subsidi harus memperhatikan ketepatan sasaran, volume dan manfaat.

1.225 LITER BUKAN ANGKA KECIL

Menurut Rommy, volume sekitar 1.225 liter bukan jumlah yang layak dilewatkan tanpa pemeriksaan apabila benar terjadi dalam satu rangkaian pengangkutan.

ยซโ€œKalau memang itu distribusi resmi untuk desa-desa terpencil, tidak sulit untuk menjelaskan. Sebutkan desa penerima, sub-penyalurnya, kuotanya dan dasar hukumnya.โ€ยป

โ€œTetapi kalau dokumen tidak ada, sub-penyalur tidak jelas, tujuan tidak jelas dan transaksi tidak bisa dijelaskan, maka ini yang harus dipertanyakan secara serius.โ€

LPM Kalbar meminta Pertamina, BPH Migas, Pemkab Kubu Raya dan APH tidak sekadar memberikan klarifikasi normatif, tetapi melakukan pengecekan faktual terhadap aktivitas tersebut.

Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru bocor di tengah jalan.

Dan apabila benar ada distribusi resmi untuk wilayah terpencil, jangan pula mekanisme tersebut dicurigai tanpa dasar. Tunjukkan dokumennya dan buka datanya.

โ€œKalau benar untuk rakyat, buktikan bahwa itu memang untuk rakyat. Kalau ada permainan, bongkar siapa pun yang bermain.โ€

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu. Pihak SPBU, Pertamina, pemerintah daerah, pemerintah desa, sub-penyalur, maupun APH yang berkaitan dengan informasi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

TIM: HUMAS DPP LPM KALBAR
SUMBER: ROMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *