Kabupaten Bekasi โ Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bantarsari kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kepala Desa Bantarsari, Ika Wikanda, diduga terlibat dalam persoalan sewa lahan TKD yang berujung pada kerugian warga, setelah uang pembayaran sewa sawah disebut tidak diikuti dengan penyerahan lahan sesuai kesepakatan.
Seorang warga Desa Sumbersari, Siti Nurhasanah, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kepala desa untuk pembayaran sewa sawah TKD Bantarsari yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kertasari dengan luas sekitar 2 hektare.
Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan tidak dapat digarap oleh pihaknya.
โSejak Oktober 2025 kami dijanjikan bisa menggarap sawah TKD itu, Tapi saat kami turun ke lapangan, lahan sudah dikuasai pihak lain.
Uang kami sampai sekarang juga belum dikembalikan,โ ujar Siti Nurhasanah kepada awak media, Kamis (07/05/2026), dengan nada kecewa.
Siti menambahkan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada pihak desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik dalam bentuk pengembalian uang maupun kejelasan hak garap lahan.
โKalau dalam satu minggu tidak ada penyelesaian, kami akan tempuh jalur hukum dan melapor ke pihak kepolisian,โ tegasnya.
Di sisi lain, Hasan, warga Desa Karanghaur, mengaku sebagai pihak yang saat ini menggarap lahan TKD tersebut, Ia menyebut dirinya juga memiliki bukti pembayaran sewa kepada pihak desa.
โKami menyewa dua musim, dan saat panen musim kedua pihak desa meminta perpanjangan satu musim lagi. Kami juga punya kwitansi pembayaran,โ ungkap Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bantarsari, Ika Wikanda, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut maupun status pengelolaan TKD yang dipermasalahkan warga.
Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset desa seperti TKD dapat dikaitkan dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur bahwa aset desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat desa.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2: Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Jika ditemukan unsur adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan kerugian pihak lain.
Hingga saat ini, seluruh dugaan masih bersifat informasi awal dari pihak warga dan belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait status perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian warga, mengingat menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
( Akpersi)







